Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengelolaan Pendapatan Negara (penerimaan perpajakan)

 Penerimaan Perpajakan

    Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas pendapatan pajak dalam negeri yang terdiri atas pendapatan pajak dalam negeri dan pendapatan pajak perdagangan internasional.


Pendapatan Negara






a. Pendapatan pajak dalam negeri

    Pendapatan pajak dalam negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan pajak penghasilan migas, pendapatan pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai, serta pendapatan pajak lainnya.

1) Pajak penghasilan migas

    Perusahaan yang akan melakukan kegiatan di bidang minyak bumi dan gas alam harus mendapat izin dari pertamina. Melalui perjanjian dengan pertamina, di tetapkan hak dan kewajiban tiap- tiap pihak, kontraktor harus menyerahkan sebagian minyak dan gas alam yang dihasilkannya kepada pertamina, membayar pajak atas penghasilan yang diperolehnya (pajak penghasilan migas), membayar pajak bumi dan bangunan dan jenis- jenis pajak lainnya. Perjanjian antara indonesia dan perusahaan kontraktor minyak semula dilaksanakan dalam bentuk perjanjian kontrak kerja  ( contract of work), kontrak bagi hasil (production sharing contract), dan kontrak bagi hasil yang di sempurnakan (modified production sharing contract) yang dikenal sebagai kontrak operasi bersama ( joint operation contract), yang mulai berlaku sejak tahun 1977.

2) Pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah

    Pajak pertambahan nilai merupakan pajak tidak langsung yang dikenakan atas transaksi penyerahan barang kena pajak ataupun     pemanfaatan jasa kena pajak. Pada dasarnya, pengenaan pajak pertambahan nilai akan dibebankan kepada konsumen akhir. Pengenaan pajak pertambahan nilai atas barang kena pajak yang sama dapat dilakukan berkali- kali. 
    

  3) Cukai atas barang kena pajak

    Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang- barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik yang ditentukan yang disebut barang kenak cukai (BKC). Cukai di atur dalam UU No. 39 Tahun 2008 tentang Cukai. Barang kena cukai merupakan barang yang pemakaiannya perlu dibatasi dan diawasi.

4) Pajak bumi dan bangunan (PBB)

    Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak yang bersifat kebendaan, artinya besarnya pajak terutang ditentukan oleh objek, yaitu bumi/ tanah dan/ atau bangunan. Keadaan subjek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak. PBB terbagi kedalam beberapa sektor, yaitu sektor perkantoran, pedesaan, perkebunan, perhutanan, pertambangan migas, dan pertambangan umum.

5) Pajak penghasilan nonmigas

    Objek pajak penghasilan adalah penghasilan yang diterima atau diperolah wajib pajak selama tahun pajak. Penghasilan adalah tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperolah wajib pajak, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri yang dibagi kedalam empat kelompok, yaitu sebagai berikut.
  • Penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas, seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktik dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara dan sebagainya.
  • Penghasilan dari usaha dan kegiatan.
  • Penghasilan dari modal yang berupa aset bergerak atau aset tidak bergerak serta bunga, dividen, sewa, keuntungan, penjualan aset atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha, dan sebagainya.
  • Penghasilan lain- lain, seperti pembebasan utang hadiah, dan sebagainya.



Post a Comment for "Pengelolaan Pendapatan Negara (penerimaan perpajakan) "