Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Kearsipan

 Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Kearsipan

Norma kearsipan

    Norma kearsipan adalah pedoman yang mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan kearsipan. Di Indonesia, kebijakan/regulasi yang mengatur tentang kearsipan telah mengalami beberapa kali perubahan, yang meliputi beberapa hal berikut.

a. Peraturan Presiden No. 19 Tahun 1961 tentang Pokok- Pokok Kearsian Nasional.

b.Undang- undang No. 71 Tahun 1971 tentang ketentuan-ketentuan pokok kearsipan

c. Undang-undang No. 43 Tahun 2009 tentang kearsipan

Selain itu ada norma yang mengatur pengelolaan kearsipan standar nasinal dan internasional , yang meliputi beberapa hal berikut.

  1. ISO 15489-2001 tentang Record Management
  2. SNI 19-6962.1-2003 tentang Dokumentasi dan Informasi Manajemen Rekaman
  3. ISO 2004 tentang Metadata Record
norma, prosedur dan  kiteria kriteria


Dalam konteks Internasional terdapat acuan dalam mengelola arsip dalam bentuk konvensi dan kaidah kearsipan internasional, yang meliputi beberapa hal berikut.
  • Konvensi Den Haag 1954 tentang perlindungan arsip dari konflik bersenjata dan perang
  • Konvensi Wina 1983 tentang pengaturan arsip pasca kemerdekaan 
  • Asas- asas dibidang kearsipan : principle of provenance dan principle of original order

Standar Kearsipan

    Standar Kearsipan adalah acuan yang dipakai sebagai patokan dalam penyelenggaraan kegitan tertentu di suatu instansi. Contoh standar dalam bidang kearsipan : jadwal retensi arsip, kode klasifikasi surat, dan standar boks arsip yang digunakan 

Prosedur Kearsipan

    Prosedur adalah metode atau tata cara untuk penyelenggaraan kegiatan disuatu instansi . Contoh prosedur dalam bidang kearsipan: cara penetuan JRA  suatu arsip tertentu, cara pemusnahan arsip, dan mengoperasikan SIKD/ SIKS/SIKN.

Kriteria Kearsipan

    Kriteria adalah ukuran yang menjadi dasar dalam penyelenggaraan kegiatan tertentu di suatu instansi. contoh kriteria dalam bidang kearsipan : Syarat / kriteria untuk dapat diangkat menjadi fungsional arsiparis tingkat ahli dan syarat kriteria jenjang jabatan fungsional arsiparis yang dapat melaksanakan suatu kegiatan tertentu dalam bidang kearsipan.


Post a Comment for "Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Kearsipan"