Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Kearsipan
Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Kearsipan
Norma kearsipan
Norma kearsipan adalah pedoman yang mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan kearsipan. Di Indonesia, kebijakan/regulasi yang mengatur tentang kearsipan telah mengalami beberapa kali perubahan, yang meliputi beberapa hal berikut.
a. Peraturan Presiden No. 19 Tahun 1961 tentang Pokok- Pokok Kearsian Nasional.
b.Undang- undang No. 71 Tahun 1971 tentang ketentuan-ketentuan pokok kearsipan
c. Undang-undang No. 43 Tahun 2009 tentang kearsipan
Selain itu ada norma yang mengatur pengelolaan kearsipan standar nasinal dan internasional , yang meliputi beberapa hal berikut.
- ISO 15489-2001 tentang Record Management
- SNI 19-6962.1-2003 tentang Dokumentasi dan Informasi Manajemen Rekaman
- ISO 2004 tentang Metadata Record
Dalam konteks Internasional terdapat acuan dalam mengelola arsip dalam bentuk konvensi dan kaidah kearsipan internasional, yang meliputi beberapa hal berikut.
- Konvensi Den Haag 1954 tentang perlindungan arsip dari konflik bersenjata dan perang
- Konvensi Wina 1983 tentang pengaturan arsip pasca kemerdekaan
- Asas- asas dibidang kearsipan : principle of provenance dan principle of original order
Standar Kearsipan
Standar Kearsipan adalah acuan yang dipakai sebagai patokan dalam penyelenggaraan kegitan tertentu di suatu instansi. Contoh standar dalam bidang kearsipan : jadwal retensi arsip, kode klasifikasi surat, dan standar boks arsip yang digunakan
Prosedur Kearsipan
Prosedur adalah metode atau tata cara untuk penyelenggaraan kegiatan disuatu instansi . Contoh prosedur dalam bidang kearsipan: cara penetuan JRA suatu arsip tertentu, cara pemusnahan arsip, dan mengoperasikan SIKD/ SIKS/SIKN.
Kriteria Kearsipan
Kriteria adalah ukuran yang menjadi dasar dalam penyelenggaraan kegiatan tertentu di suatu instansi. contoh kriteria dalam bidang kearsipan : Syarat / kriteria untuk dapat diangkat menjadi fungsional arsiparis tingkat ahli dan syarat kriteria jenjang jabatan fungsional arsiparis yang dapat melaksanakan suatu kegiatan tertentu dalam bidang kearsipan.
Post a Comment for "Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Kearsipan"