Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PENGERTIAN DAFTAR PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN (DP3) XI OTKP

DP3


PENGERTIAN DAFTAR PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN (DP3)

    Daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan atau yang dikenal dengan DP3 adalah penilaian yang diberikan atasan yang bertujuan untuk memperoleh bahan-bahan pertimbangan yang objektif dalam pembinaan PNS. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) dilaksanakan dalam kurun waktu setahun sekali oleh pejabat penilai yang dituangkan dalam daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3).

    Unsur-unsur yang dinilai dalam melaksanakan penilaian pelaksaaan pekerjaan adalah: 

  1. Kesetiaan 
  2. Prestasi Kerja
  3. Tanggung jawab
  4. Ketaatan
  5. Kejujuran
  6. Kerjasama
  7. Prakarsa dan
  8. Kepemimpinan
Adapun fungsi dari penilaian pelaksanaan kerja merupakan:
  1. Alat yang paling baik untuk menentukan apakah karyawan telah memberikan hasil kerja yang memadai dan melaksanakan aktifitas kerja sesuai standar kerja
  2. Suatu cara penilaian kinerja dengan menilai kelemahan dan kekuatan karyawan
  3. Alat yang baik untuk menganalisis kinerja karywan dan membuat rekomendasi kekuatan
        Tolak ukur keberhasilan kinerja seseorang dapat diukur dengan indikator kinerja sebagai berikut
  1. Tupoksi unit organisasi/bagian/bidang
  2. Tugas dan tanggungjawab sesuai tupoksi
  3. Tugas-tugas yang mendapat prioritas
  4. Sistem pertanggung jawaban dari hasil tugas dan pekerjaan
Pengukuran kinerja merupakan perbandingan antara : 
  1. Tupoksi dengan realisasinya
  2. Wewenang, tugas dan tanggungjawab personel (bawahan/atasan) dengan realisasinya
  3. Realisasi dengan ukuran DP3 dan LAKP ( Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah)

UNSUR-UNSUR PENILAIAN DP3

    Dasar hukum DP3 adalah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian juga undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang perubahan undang-undang Nomor 8 Tahun 1974.Serta peraturan pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil . Unsur- unsur yang dinilai dalam DP3 melipti: 

1. Kesetiaan 

    Kesetiaan adalah tekad dan kesanggupan menaati, melaksanakan, dan mengamalkan sesuatu yang disertai dengan penuh kesadaran dan tangungjawab. Unsur-unsur kesetiaan terdiri atas sub-sub unsur penilaian sebagai berikut.

a. Tidak pernah menyangsikan kebenaran Pancasila baik dalam upacara,sikap, tingkah laku, dan perbuatan 
b. Menjunjung tinggi kehormatan negara dan atau pemerintah
c. Berusaha memperdalam pengetahun tentang pancasila dan Undang-undang Dasar 1945
d. Tidak pernah terlibat dalam gerakan yang bertujuan mengubah atau menentang pancasila
e. Tidak mengeluarkan ucapan, membuat tulisan, atau melakukan tindakan yang dapat dinilai bertujuan mengubah atau menentang pancasila

2. Prestasi Kerja

Prestasi kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh seseorang pegawai dalam melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya. Unsur-unsur prestasi kerja terdiri atas :
a. Mempunyai kecakapan dan menguasai segala seluk beluk bidang tugasnya
b. Mempunyai keterampilan dalam melaksanakan tugasnya
c. Mempunyai pengalaman dibidang tugasnya 
d. Bersungguh-sungguh dan tidak mengenal waktu dalam tugasnya
e. Hasil kerja melebihi hasil kerja rata-rata yang ditentukan

3. Tanggung Jawab

Tanggung jawab adalah kesanggupan seorang pegawai dalam menyelesaikan pekerjaan yang diserahkan kepadanya dengan sebaik-baiknya dan tepat waktu serta berani memikul resiko atas keputusan yang diambilnya atau tindakan yang diakuinya.

4. Ketaatan 

Ketaatan adalah kesanggupan seorang pegawai untuk menaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku, menaati perintah yang diberikan oleh atasan yang berwenang.

5. Kejujuran

Pada umunya kejujuran adalah ketulusan hati seorang pegawai dalam melaksanakan tugas dan kemampuan untuk tidak menyalahgunakan wewenang yang diberikan kepadanya.

6. Kerja sama

Yang dimaksud dengan kerjasama adalah kemampuan seorang pegawai untuk bekerja bersama-sama dengan orang lain dalam menyelesaikan suatu tugas yang ditentukan, sehingga tercapai terget yang ditentukan 

7. Prakarsa

Prakarsa adalah kemapuan seorang pegawai untuk mengambil keputusan, langkah-langkah atau melaksanakan suatu tindakan yang diperlukan dalam melaksanakan tugas pokok tanpa penunggu perintah dari atasa.

8. Kepemimpinan

Kepemimpinan adalah kemampuan seorang pegawai untuk meyakinkan orang lain sehingga dapat dikerahkan secara maksimal untuk pelaksanaa tugas pokok.



Post a Comment for "PENGERTIAN DAFTAR PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN (DP3) XI OTKP"