Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

SUMPAH JANJI PEGAWAI XI OTKP

sumber : https://www.sumut24.co/

A. ARTI DAN TUJUAN SUMPAH JANJI PEGAWAI

    Sebelum menjadi PNS, kita dituntut untuk mengucapkan sumpah pegawai atau janji pegawai Negeri Sipil. Hal ini sesuai dengan bunyi pasal 66 ayat (1), undang- undang No.5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara, yang berbunyi "Setiap calon PNS pada saat diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah/janji.

    Pengambilan sumpah atau janji ini memiliki tujuan tertentu, yakni sebagai bagian dari upaya pembinaan PNS sebagai aparatur  negara dan abdi masyarakat, dengan tujuan agar para pejabat PNS ini mempunyai kesetiaan dan ketaatan terhadap pancasila, UUD 1945, Negara dan pemerintah serta memiliki mental yang baik, jujur, bersih, berdaya guna dan penuh tanggung jawab terhadap tugasnya, dan didalam mendukung usaha pemerintah mendorong terciptanya good governance. 

B. BUNYI SUMPAH JANJI PNS

   Berdasarkan pasal 26 UU NO. 8/1974. Revisi pasal 66 ayat 2, UU NO.5/2014, bunyi sumpah/janji PNS yakni:

"Demi Allah/ Atas Nama Tuhan Yang Maha Esa, saya bersumpah/ berjanji : Bahwa saya, untuk diangkat Pegawai Negeri Sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara dan pemerintah; bahwa saya, akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab; bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat pegawai negeri sipil, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan ; bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan; bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat dab bersemangat untuk kepntingan negara.

1. Ketentuan Tambahan dalam Pengambilan Sumpah/Jani Pegawai

    Dalam pengambilan sumpah/janji pegawai ini, ada pula beberapa ketentuan yang perlu diikuti dan diperhatikan. Berikut ini adalah beberapa ketentuan tersebut. 

  • Apabila seorang Pegawai Negeri Sipil berkeberatan mengucapkan sumpah karena keyakinannya tentang suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa maka ia tidak mengucapkan sumpah, melainkan janji.
  • Kalimat " Demi Allah, saya bersumpah/berjanji " diganti dengan kalimat: "Demi Tuhan yang Maha Esa, saya menyatakan dan berjanji dengan sungguh- sungguh".
  • Bagi mereka yang beragama kristen,maka di akhir sumpah/janji ditambahkan kalimat yang berbunyi "Kiranya Tuhan Menolong Saya " 
  • Bagi mereka yang beragama Hindu, maka kata-kata " Demi Allah" diganti dengan "Om Atah Paramawisea".
  • Bagi mereka yang beragama Budha, maka kata-kata "Demi Allah" diaganti dengan " Demi Sang Hyang Adi Budha".
  • Bagi mereka yang kepercayaannya Kepada Tuhan Yang Maha Esa selain adari pada yang beragama Islam, Kristen, Budha dan Hindu, maka kata-kata "Demi Allah " diganti dengan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

2. Tata Cara Pengambilan Sumpah/ Janji Pegawai

a. Pengambilan Sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil harus dilakukan dalam bentuk upacara khidmat.
b. Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah atau janji harus didampingi oleh seorang rohaniawan.
c. Pengambilan sumpah/janji pegawai Negeri Sipil harus disaksikan oleh dua orang pegawai Negeri Sipil yang memiliki pangkat serendah-rendahnya sama dengan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah atau janji
d. Pejabat yang mengambil sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil, mengucapkan susunan kata-kata Sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil kalimat demi kalimatdan diikuti oleh pegawai Negeri sipil yang mengangkat sumpah/janji.
e. Ketika mengucapkan sumpah/janji pegawai negeri sipil, semua orang yang tengah hadir dalam upacara tersebut diminta berdiri.
f. Pejabat yang mengambil Sumpah/janji pegawai negeri sipil membuat berita acara tentang pengambilan sumpah/janji yang dilakukan. Berita acara dibuat sesuai dengan Peraturan Pemerintah. 



Post a Comment for "SUMPAH JANJI PEGAWAI XI OTKP"