MENERAPKAN DAFTAR URUT KEPANGKATAN (DUK) PEGAWAI
PENGERTIAN DAN FUNGSI DUK
Yang dimaksud dengan Daftar Urut Kepangkatan (DUK) Pegawai Negeri Sipil adalah suatu dasar yang memuat nama pegawai sipil dan satuan organisasi negara yang disusun menurut tingkat kepangkatan.
Daftar urut Kepangkatan (DUK) berfungsi sabagai salah satu bahan objektif untuk melaksanakan pembinaan karier Pegawai Negeri sipil berdasarkan sitem karier atau sistem prestasi kerja.
Daftar urut kepangkatan disusun secara berurutan berdasarkan :
1. Pangkat
2. Jabatan
3. Masa kerja
4. Latihan jabatan
5. Pendidikan
6. Usia
Daftar urut kepangkatan yang telah ditetapkan, diumumkan dengan cara yang jelas sedemikian rupa sehingga PNS yang bersangkutan dapat dengan mudah membacanya. Nama Pegawai Negeri Sipil di dalam DUK juga dapat dihapus. Nama PNS dihapus dalam DUK,apabila :
1. Diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil
2. Meninggal dunia
3. Pindah instansi
PEMBUATAN DUK DAN PENENTUAN NOMOR URUT DALAM DUK
- Menteri
- Jaksa Agung
- Pimpinan Kesekretariatan lembaga tertinggi negara.
- Pimpinan pemerintah non- departemen, gubernur, dan pejabat lain yang ditentukan oleh presiden, membuat dan memelihara DUK dalam lingkungan masing - masing.
2. Para pejabat tersebut diatas selanjutnya dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat lain dalam lingkungan kekuasaannya untuk membuat dan memelihara DUK dalam lingkungan masing- masing.
3. Pejabat yang dapat diberi wewenang untuk membuat dan memelihara DUK tersebut serendah-rendahnya setingkat dengan pejabat yang memangku jabatan struktural eselon V, antara lain pemilik sekolah dasar, pemilik pendidikan agama, kepala sekolah dasar
4. DUK untuk pegawai yang diperbantukan dibuat oleh instansi yang menerima bantuan. Instansi yang memberi bantuan
- DUK untuk pegawai negeri sipil diluar jabatan organisasi tetap dicantumkan dalam DUK instansi yang bersangkutan
- Calon pegawai negeri sipil tidak dicantukan dalam DUK
- DUK secara nasional dibuat oleh BKAN, untuk golongan IV/a sampai dengan golongan IV/c
Cara pengisian DUK yaitu sebagai berikut.
a. Penilisan nomor urut
Diisi dengan angka (value), tanpa tanda titik angka 1 sampai dengan jumlah PNS pada instansi yang bersangkutan.
b. Penulisan nama
- Diisi nama lengkap beserta gelar yang dimiliki
- Setelah inisial gelar didepan nama, diberi tanda titi (.) dan 1 spasi Misalnya : Drs. Fulan
- Antara gelas diberi 1 spasi Misalnya: Drs. Ir. Prof. H. Fulan
- Untuk inisial gelar dibelakang nama, setelah huruf akhir nama, diberi tanda koma (,) dan 1 spasi, kemudian inisial gelar. Misalnya: Drs. Ir. Prof. H. Fulan, M.Si
- Untuk singkatan nama didepan atau dibelakang nama utama, diberi tanda tiik dan 1 spasi (tanpa tanda koma). Misalnya: M. Fulan bukan M Fulan
- Untuk nama singkatan yang menggunakan 2 atau lebih huruf besar atau gabungan huruf besar dan kecil, cukup diberi 1 tanda titik setelah huruf terakhir. Misalnya: Muh. Fulan HS, HM. Fulan, Hj. Aminah Kas
- Untuk nama dengan singkatan nama yang diikuti oleh inisila gelar, setelah tanda titik diberi tanda koma, 1 spasi kemudian inisial gelar. Misalnya: Drs. Ir. Prof. H. Muh. Nur EB., M.Si Drs. Ir. Prof. H. Muh. Nur EB., M.Si. M.Pd
c. Penulisan NIP
Penilisan NIP antara lain :
- Diisi dengan angka NIP terdiri dari 9 digit
- Tnapa tanda titik
- Tanpa spasi
- 550008709 : Betul
- 550 008 709 : Salah
- 550008709 : Salah
- Tanpa spasi dan tanpa tanda titik
- Sesuai denag SK kenaikan pangkat terakhir
- Terhitung mulai tanggal (TMT) kenaikan pangkat terakhir
- Sesuai dengan SK pengangkatan terakhir
- Ditulis sesuai dengan nomenklatur atau struktur organisasi instansi yang bersangkutan.
- Jika terlalu panjang dapat disingkat dengan bentuk baku atau yang umum/sering digunakan antara lain.
Post a Comment for "MENERAPKAN DAFTAR URUT KEPANGKATAN (DUK) PEGAWAI"